Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / HT Tersangka Gratifikasi-Pemerasan, Polda Sulsel Sita Aset Rp5,5 Miliar

HT Tersangka Gratifikasi-Pemerasan, Polda Sulsel Sita Aset Rp5,5 Miliar

Makassar – Penyidik gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa terus mendalami kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat HT sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Tim penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli,” kata Didik dalam keterangannya.

Penggeledahan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias OMA. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan saat ini,” ujarnya.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Didik menyebut empat perkara yang didalami penyidik meliputi pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita satu unit rumah di kawasan Royal Spring yang disebut bernilai sekitar Rp 1,4 miliar. Selain itu, satu unit rumah di kawasan Waterfront City Makassar senilai sekitar Rp 3,5 miliar dan satu unit mobil Toyota HiAce senilai sekitar Rp 682 juta turut disita.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan TPPU.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan setelah HT ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Kortastipidkor.

Penyidik telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka HT kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor. Selain itu, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT serta memberitahukan penetapan tersangka tersebut kepada Gubernur.

Sulsel Siapkan 10 Hektare Lahan, Taruna Ikrar Dorong Pembangunan Kampus BPOM Pertama di Indonesia Timur

“Panggilan kepada saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka juga sudah kami lakukan,” katanya.

Penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Termasuk informasi mengenai dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi.

Kasubdit mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penahanan HT, penyidik menyebut keputusan tersebut masih akan mempertimbangkan hasil penilaian penyidik. Sejauh ini, HT disebut masih kooperatif dalam proses penyidikan.

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

“Kalau selama ini kami lihat saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama. Kami minta beliau tetap mematuhi aturan dan prosedur yang ada,” katanya.

Adapun terkait rencana praperadilan yang dapat ditempuh HT, penyidik menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka dan tidak akan dihalangi.

“Terkait upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak,” ujarnya.

Penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan intimidasi atau intervensi terhadap saksi. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini yang akan kami dalami terkait adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi. Itu baru informasi. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, baru kita akan memperoleh apakah betul informasi itu benar atau tidak,” jelasnya.

Penyidik menyebut 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa kemungkinan akan kembali dipanggil. Selain itu, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Terkait pemanggilan HT sebagai tersangka, penyidik memastikan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh yang bersangkutan. Waktu pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah proses administrasi penyidikan dilakukan.

(Ahmad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *